PERSYARATAN PELAYANAN
PEMBUATAN / PERPANJANGAN KIA
1. Pengantar RT/RW
2. Fc. Kartu Keluarga
3. Foto berwarna 3x4
4. KIA lama ----jika perpanjangan
PEMBUATAN E-KTP BARU / HILANG
1. Pengantar RT/RW
2. Fc. Kartu Keluarga
3. Foto berwarna 3x4 --- unt permohonan baru.
- background BIRU : untTahun Lahir Genap
- background MERAH : unt Tahun Lahir Ganjil
4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
---- jika KTP hilang
PERUBAHAN KARTU KELUARGA (C1)
Wajib dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadi perubahan.
1. Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga Asli
---Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian,
Jika yang Asli hilang.
3. Fc. Data Pendukungperubahan
(Misal.Ijazah, AktaKelahiran, Surat Nikah, dll)
PENCATATAN KEPENDUDUKAN YANG TELAH MEMILIKI AKTA KELAHIRAN
Belum terdaftar dalam Kartu keluarga, tetapi telah memiliki Akta kelahiran
1. Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga Asli
---Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian,
Jika yang Asli hilang.
3. Fc. Surat Nikah Orang tua
4. Fc. KTP Orangtua (ayah dan ibu)
5. Surat Pernyataan bahwa belum terdaftar dalam data
kependudukan manapun bermeterai Rp 6.000,-
Sebanyak : 2 bendel ( 1 Asli, 1 fc untuk arsip Kelurahan)
Proses selanjutnya ke Kecamatan
MUTASI PINDAH PENDUDUK
(Penduduk Keluar dari wilayah Kelurahan Muja Muju)
1. Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga (Asli)
---Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian,
Jika yang Asli hilang.
3. KTP / KIA Asli
---Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian,
Jika yang Asli hilang.
4. Fotoberwarna 4x6
5. Fc. Surat Nikah
--- jika kepindahan karena mengikuti suami/isteri.
6. Alamat tujuan secara lengkap
(alamat, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kab/Kota, Propinsi)
Sebanyak : 2 bendel ( 1 Asli, 1 fc untuk arsip Kelurahan)
Proses selanjutnya ke Kecamatan
MUTASI DATANG PENDUDUK
(Penduduk Masuk ke wilayah Kelurahan Muja Muju)
1. Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga (Asli) yang akan ditempati
---jika akan menumpang KK
3. Surat KeteranganPindah (Asli)
---dari Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil asal
4. Fotoberwarna3x4
5. Fc. Data Pendukung lain
(Misal.Ijazah, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dll)
6. Alamat tujuan secara lengkap (alamat, RT/RW)
Sebanyak : 2 bendel ( 1 Asli, 1 fc untuk arsip Kelurahan)
Proses selanjutnya:
a. Jika dari Luar Kota Yogyakarta ke Dindukcapil
b. Jika dari antar Kelurahan/Kecamatan ke Kecamatan
PELAPORAN KELAHIRAN
Dasar Pengurusan Akte Kelahiran
1. Pengantar RT/RW
2. Keterangan Lahir dari Bidan/RS/Rumah Bersalin/
Puskesmas/Poliklinik (asli)
3. Kartu Keluarga (asli)
4. Fc. Surat Nikah Orang tua bayi
5. Fc. KTP Ayah bayi
6. Fc. KTP Ibu bayi
7. Fc. KTP saksi 2 orang
--- min. 21 tahun / sudahmenikah
- Bagi anak yang lahir di luar perkawinan :
Surat Nikah Ortu diganti dgn Surat Peryataan dari Ibu kandung, bemeterai 6000, diketahui RT, RW dan Lurah.
- Bagi anak yang proses kelahiran dan Ortu tidak diketahui keberadaannya :
----Surat Penyataan Kelahiran
----membawa Surat Keterangan dari Kepolisian
----mendapat Rekomendasi dari Dinsos
Sebanyak : 3 bendel ( 1 Asli , 1 fc untuk ke kecamatan,
1 fc untuk arsip Kelurahan)
Proses selanjutnya ke Kecamatan
Pelaporan lebih dari 60 hari sejak kelahiran---TERLAMBAT
PELAPORAN KEMATIAN
Dasar Pengurusan Akte Kematian
1. Pengantar RT/RW
2. Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (asli)
3. Kartu Keluarga (asli)
4. KTP yang meninggal (asli) ---jika sudah ber KTP
5. Fc. KTP Pelapor
6. Fc. KTP saksi 2 orang
--- min. 21 tahun / sudah menikah
Sebanyak : 3 bendel ( 1 Asli , 1 fc untuk ke kecamatan,1 fc untuk arsip Kelurahan)
Proses selanjutnya ke Kecamatan
PENDAFTARAN PERNIKAHAN
1. Pengantar RT/RW ---unt yg dari Muja Muju
2. Fc. KTP ayah dan Ibu
3. Fc. KTP CPL & CPW
4. Fc. Kartu Keluarga
5. Fc. Surat Nikah Orangtua
6. Fc. Akte Kelahiran CPL & CPW
7. Foto berwarna 3x4
8. Fc. KTP Wali Nikah ---jika wali nikah bukan Ortu.
9. Fc. Akte Perceraian ---jika status Cerai Hidup
10. Fc. Akte Kematian ---jika status Cerai Mati
Syarat untuk CPL maupun CPW
Sebanyak : 2 bendel ( 1 Asli , 1 fc untuk arsip Kelurahan)
Proses selanjutnya ke KUA --- unt beragama Islam
Proses selanjutnya ke Kecamatan --- unt Non Muslim
CPL = Calon Pengantin Laki-laki
CPW = Calon Pengantin Wanita
PERMOHONAN PERCERAIAN
1. Pengantar RT/RW
--- Lurah sebatas mengetahui di lembar belakang
2. Fc. Kartu Keluarga
3. Fc. KTP
4. Fc. Surat Nikah
Sebanyak : 2 bendel ( 1 untuk proses KUA, 1 fc untuk arsip Kelurahan)
PINDAH AGAMA
NON MUSLIM MENJADI MUSLIM
1. Pengantar RT/RW
2. Surat Surat Pernyataan Pindah Agama dari ybs
--- bermeterai 6000
--- diketahui RT, RW
--- Lurahsebatasmengetahui
3. Fc. Surat Pernyataan yang dikeluarkan dari Masjid
4. Fc. Berita Acara Masuk Islam
Sebanyak : 2 bendel ( 1 untuk proses perubahan, 1 fc untuk arsip Kelurahan)
PENGAMBILAN IJAZAH
1. Surat Rincian Kekurangan biaya dari Sekolah
2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Sekolah
3. Pengantar RT/RW
4. Fc. KMS yang masih berlaku --- bagi pemegang KMS
5. Surat Pernyataan Tidak Mampu
--- dibuat oleh ybs, diketahui RT, RW dan Lurah
6. Fc. Akta Kelahiran
7. Fc. Kartu Keluarga
8. Fc. KTP ayah dan ibu
Dibawa ke DINAS SOSIAL
Sebanyak : 2 bendel ( 1 Asli, 1 fc untuk arsip Kelurahan)
S K T S
(SURAT KETERANGAN TINGGAL SEMENTARA)
1. Pengantar RT/RW
2. Fc. Kartu Keluarga asal
3. Fc. KTP asal
4. Fc. Kartu Keluarga yang ditempati
5. Fc. Kartu Mahasiswa (yang masih berlaku)
---- jika ybs kuliah di Yogyakarta
6. Fotoberwarna 3x4 = 3 lembar
Sebanyak : 2 bendel ( 1 Asli, 1 fc untuk arsip Kelurahan)
Proses selanjutnya ke Kecamatan
n Jika Mahasiswa dapat diperpanjang sampai selesai Kuliah.
n Jika Umum hanya berlaku 1 Tahun
KREDIT BANK
Untuk usaha perseorangan
1. Surat Pernyataan dari yang bersangkutan,
--- bermeterai 6000
--- diketahui RT, RW
--- Lurah sebatas mengetahui
2. Fc. KTP
DOMISILI PERORANGAN
1. Surat Pernyataan dari yang bersangkutan,
--- bermeterai 6000
--- diketahui RT, RW
--- Lurah sebatas mengetahui
2. Fc. Kartu Keluarga (kependudukan Muja Muju)
3. Fc. KTP (kependudukan Muja Muju)
Jika bukan identitas kependudukan Kelurahan Muja Muju wajib memiliki SKTS terlebih dahulu !!!!
DOMISILI PERUSAHAAN
1. Surat Pernyataan dari Penanggungjawab Perusahaan,
--- bermeterai 6000
--- diketahui RT, RW
--- Lurah sebatas mengetahui
2. Fc. KTP pemilik perusahaan
3. Fc. Akta Pendirian Perusahaan
4. Fc. Ijin HO Perusahaan
5. Fc. KTP pemohon (jika diuruskan orang lain)
PENIHILAN / PENUTUPAN REKENING
UNTUK NASABAH YANG MENINGGAL
1. Surat Pernyataan Ahli Waris
--- bermeterai 6000
--- diketahui RT, RW
--- diketahui Lurah dan Camat jika saldo s/d Rp 10jt.
--- jika saldo tabungan lebih dari Rp 10jt, dibuat
dengan akta notaris.
2. Surat Kuasa Ahli Waris, jika ahliwaris lebih dari 1 org.
3. Fc. Akta Kematian, dilegalisir
4. Fc. KTP Almahum, dilegasir
5. Fc. Kartu keluarga Almarhum, dilegalisir
6. Fc. KTP ahliwaris, dilegalisir
7. Fc. Kartu Keluarga ahliwaris, dilegalisir
CARA MENGECEK STATUS CETAK E-KTP
DAFTAR CETAK E-KTP MULAI PER TANGGAL 18 SEPTEMBER 2015
http://simpel.mediainformasiumbulharjo.com/
ConversionConversion EmoticonEmoticon