PEMERINTAH
KOTA YOGYAKARTA
KECAMATAN UMBULHARJO
KELURAHAN MUJA MUJU
Jl. Balirejo No. 31
Telp/Fax (0274) 547560 Yogyakarta 55165 email : mujamuju@jogjakota.go.id -
E-mail Internet : mujamuju@intra.jogjakota.go.id
KEPUTUSAN LURAH MUJA MUJU
NOMOR : 11 TAHUN 2017
TENTANG
PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL
PROSEDUR (SOP) KELURAHAN MUJA MUJU KECAMATAN UMBULHARJO KOTA YOGYAKARTA
LURAH MUJA MUJU
|
||||||
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
dalam rangka mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi, setiap penyelenggara
pelayanan publik wajib menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP);
|
|||
|
|
b.
|
bahwa
untuk memberikan acuan dalam penilaian operasional kinerja dan meningkatkan
kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud huruf a, maka
perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP ) yang ditetapkan dengan
Keputusan Lurah Muja Muju;
|
|||
Mengingat
|
:
|
1
|
Undang-UndangNomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur,
Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta ;
|
|||
|
|
2
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme ;
|
|||
|
|
3
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
|
|||
|
|
4
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
|
|||
|
|
5
|
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan;
|
|||
|
|
6
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ;
|
|||
|
|
7
|
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
|
|||
|
|
8
|
Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara
Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pemerintahan;
|
|||
|
|
9
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah ;
|
|||
|
|
10
|
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011
tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan
Pemerintahan Di Lingkungan Perintah Kota Yogyakarta.
|
|||
|
|
11
|
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 118 Tahun 2016
tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 62 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan Kota Yogyakarta.
|
|||
|
|
|
|
|
||
Memperhatikan
|
:
|
Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor
061/24/SE/2017 tentang Penyusunan Proses Bisnis Dan SOP Tahun 2017
|
||||
|
|
|
|
|
||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN LURAH MUJA MUJU
TENTANG PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(SOP) KELURAHAN KELURAHAN MUJA MUJU KECAMATAN UMBULHARJOKOTA YOGYAKARTA
|
||||
KESATU
|
:
|
Standar Operasional Prosedur Kelurahan
Muja Muju Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini.
|
||||
KEDUA
|
:
|
Standar Operasional Prosedur (SOP) Kelurahan Muja
Muju Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta, sebagaimana dalam Diktum KESATU
meliputi :
|
||||
|
|
a
|
SOP Pengelolaan Surat Masuk ;
|
|||
|
|
b
|
SOP Pengelolaan Surat Keluar ;
|
|||
|
|
c
|
SOP Pelayanan Administrasi Kependudukan ;
|
|||
|
|
d
|
SOP Pemberian Rekomendasi Perizinan ;
|
|||
|
|
e
|
SOP Pemberian Rekomendasi Non Perizinan ;
|
|||
|
|
f
|
SOP Penyusunan Laporan Swadaya Murni Masyarakat ;
|
|||
|
|
g
|
SOP Penyusunan Laporan Profil Kelurahan ;
|
|||
|
|
h
|
SOP Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kelurahan ;
|
|||
|
|
i
|
SOP Penyusunan Laporan Monografi Kelurahan ;
|
|||
|
|
j
|
SOP Pengamanan Wilayah ;
|
|||
|
|
k
|
SOP Piket Kantor ;
|
|||
|
|
l
|
SOP Peminjaman Tempat.
|
|||
KETIGA
|
:
|
Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEDUA wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana
dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan bagi pimpinan
penyelenggara pelayanan, aparat pengawas dan masyarakat dalam rangka
penyelenggaraan pelayanan publik..
|
||||
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan,
dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan
sebagaimana mestinya.
|
Langganan:
Postingan (Atom)
ConversionConversion EmoticonEmoticon