STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)


PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
KECAMATAN UMBULHARJO
KELURAHAN MUJA MUJU
Jl. Balirejo No. 31 Telp/Fax (0274) 547560 Yogyakarta 55165 email : mujamuju@jogjakota.go.id - E-mail Internet : mujamuju@intra.jogjakota.go.id 
 

KEPUTUSAN LURAH MUJA MUJU 
NOMOR : 11 TAHUN 2017 

TENTANG 

PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KELURAHAN MUJA MUJU KECAMATAN UMBULHARJO KOTA YOGYAKARTA 

LURAH MUJA MUJU 


Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP);



b.
bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian operasional kinerja dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP ) yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah Muja Muju; 

Mengingat   
:
1
Undang-UndangNomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta ;



2
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;



3
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;



4
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;



5
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;



6
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ;



7
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;



8
Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;



9
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah ;



10
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Perintah Kota Yogyakarta.



11
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 118 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 62 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Yogyakarta.







Memperhatikan
:
Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 061/24/SE/2017 tentang Penyusunan Proses Bisnis Dan SOP Tahun 2017







Menetapkan
:
KEPUTUSAN LURAH MUJA MUJU TENTANG PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KELURAHAN KELURAHAN MUJA MUJU  KECAMATAN UMBULHARJOKOTA  YOGYAKARTA
KESATU
:
Standar Operasional Prosedur Kelurahan Muja Muju Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:
Standar Operasional Prosedur (SOP) Kelurahan Muja Muju Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta, sebagaimana dalam Diktum KESATU meliputi :


a
SOP Pengelolaan Surat Masuk ;


b
SOP Pengelolaan Surat Keluar ;


c
SOP Pelayanan Administrasi Kependudukan ;


d
SOP Pemberian Rekomendasi Perizinan ;


e
SOP Pemberian Rekomendasi Non Perizinan ;


f
SOP Penyusunan Laporan Swadaya Murni Masyarakat ;


g
SOP Penyusunan Laporan Profil Kelurahan ;


h
SOP Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kelurahan ;


i
SOP Penyusunan Laporan Monografi Kelurahan ;


j
SOP Pengamanan Wilayah ;


k
SOP Piket Kantor ;


l
SOP Peminjaman Tempat.
KETIGA
:
Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan bagi pimpinan penyelenggara pelayanan, aparat pengawas dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik..
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Thanks for your comment