PEMUTAKIRAN DATA OBYEK PBB
Tahun 2016
TANGGAL SURVEY
15 - 27 SEPTEMBER 2016
TUJUAN KEGIATAN
- Tergalinya potensi basis data PBB yang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk berbagai kepentingan.
- Menyempurnakan basis data PBB di 10 Kecamatan (UH, KG, PA, GM, MJ, KT, MG, NG, WB, GT)
- Terciptanya basis data yang up to date yang terintegrasi dengan semua data administrasi.
RUANG LINGKUP
1. SURVEY OBYEK dan SUBYEK PAJAK
- Pengukuran Obyek
- Pemotretan Obyek
- Tandatangan Wajib Pajak / diwakilkan
- Pemasangan stiker
- Identitas Wajib Pajak
- Bukti kepemilikan tanah
SASARAN SURVEY
- Nama Subyek Pajak berubah
- Alamat Obyek Pajak berubah
- Luas Bumi dan Luas Bangunan berubah
- Obyek Pajak pecah / gabung
- Adanya SPPT ganda
- Obyek Pajak belum tercatat (obyek baru)
- Obyek berubah fungsi menjadi fasilitas umum Perubahan fungsi / peruntukan obyek
YANG HARUS DISIAPKAN
1. Semua wajib Pajak : Fc. KTP dan SPPT
2. Untuk yang berubah Obyek/Subyek Pajak nya :
- Fc. KTP dan SPPT Fc. Sertifikat Tanah atau Surat kekancingan atau Bukti Kepemilikan
- Fc. IMB / IMBB
- Bukti pelunasan SPPT PBB
ConversionConversion EmoticonEmoticon