PEMUTAKIRAN DATA OBYEK PBB

PEMUTAKIRAN DATA OBYEK PBB

Tahun 2016

Dilaksanakn oleh Dinas pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Sucofindo Advisory


TANGGAL SURVEY 
 15 - 27 SEPTEMBER 2016

TUJUAN KEGIATAN
  1. Tergalinya potensi basis data PBB yang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk berbagai kepentingan. 
  2. Menyempurnakan basis data PBB di 10 Kecamatan (UH, KG, PA, GM, MJ, KT, MG, NG, WB, GT) 
  3. Terciptanya basis data yang up to date yang terintegrasi dengan semua data administrasi.
 

RUANG LINGKUP

1. SURVEY OBYEK dan SUBYEK PAJAK
  • Pengukuran Obyek 
  • Pemotretan Obyek 
2. PENGISIAN SPOP / LSPOP 
  • Tandatangan Wajib Pajak / diwakilkan 
  • Pemasangan stiker 
3. PENGUMPULAN DATA PENDUKUNG 
  • Identitas Wajib Pajak 
  • Bukti kepemilikan tanah

SASARAN SURVEY 
  • Nama Subyek Pajak berubah
  • Alamat Obyek Pajak berubah
  • Luas Bumi dan Luas Bangunan berubah
  • Obyek Pajak pecah / gabung 
  • Adanya SPPT ganda 
  • Obyek Pajak belum tercatat (obyek baru) 
  • Obyek berubah fungsi menjadi fasilitas umum Perubahan fungsi / peruntukan obyek

YANG HARUS DISIAPKAN 

1. Semua wajib Pajak : Fc. KTP dan SPPT 

2. Untuk yang berubah Obyek/Subyek Pajak nya :
  • Fc. KTP dan SPPT Fc. Sertifikat Tanah atau Surat kekancingan atau Bukti Kepemilikan
  • Fc. IMB / IMBB 
  • Bukti pelunasan SPPT PBB
Previous
Next Post »
Thanks for your comment